PERATURAN
DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL
NOMOR 30 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DI KABUPATEN BANTUL
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL
Menimbang :
DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL
NOMOR 30 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DI KABUPATEN BANTUL
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL
Menimbang :
a. bahwa kegiatan penerimaan peserta didik baru perlu dilaksanakan untuk menerima peserta didik secara tepat dalam rangka memperoleh layanan pendidikan;
b. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan demokratis, transparan, efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diskriminatif;
c.
Mengingat:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama di Kabupaten Bantul.
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan dalam lingkungan Daerah Istimewa Daerah Kabupaten Yogyakarta;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerinah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Sekolah Bertaraf Internasinal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional SekolahTahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sistim Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bantul;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul; dan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Memperhatikan
1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak- kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah; dan
2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Mei
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMP di Kabupaten Bantul;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANTUL.
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANTUL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul;
2. Bupati adalah Bupati Bantul;
3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul;
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
5. Sekolah Dasar selanjutnya disebut SD;
6. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya SMP;
7 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selanjutya disingkat RSBl;
8. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi tanggungjawab langsung terhadap anak asuhnya;
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul;
2. Bupati adalah Bupati Bantul;
3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul;
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
5. Sekolah Dasar selanjutnya disebut SD;
6. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya SMP;
7 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selanjutya disingkat RSBl;
8. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi tanggungjawab langsung terhadap anak asuhnya;
9. Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat PPDB ;
10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN ;
11. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SKHUASBN.
10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN ;
11. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SKHUASBN.
12. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama yang selanjutnya disebut (SKYBS) ;
13. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut SKHUASDA;
14. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB;
15. Surat Tanda Lulus yang selanjutnya disebut STL ;
16. Surat Tanda Kelulusan yang selanjutnya disebut STK ;
17. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar (SD);
15. Surat Tanda Lulus yang selanjutnya disebut STL ;
16. Surat Tanda Kelulusan yang selanjutnya disebut STK ;
17. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar (SD);
18. Seleksi adalah cara memenentukan peringkat nilai Ujian Nasional beserta prestasi akademik dan non akademik calon peserta didik baru;
19. Pendidikan Inklusif adalah penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
20. Tes khusus adalah tes untuk menentukan calon peserta didik baru yang mendaftarkan pada RSBI dan sekolah yang membuka kelas olahraga;
21. Sekolah Kelas Olahraga adalah kelas bagi peserta didik yang memiliki kompetensi istimewa di bidang olahraga; dan
22. Retrievel adalah mengangkat anak yang rawan putus sekolah atau sudah putus sekolah untuk diajak kembali masuk sekolah dengan memperhatikan ketentuan sebagai peserta didik di suatu sekolah.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Azas
Azas
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru harus berazaskan : oyektivitas, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya.
BAB III
PERSYARATAN PENDAFTARAN
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
SD
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru kelas I (satu) SD/MI adalah:SD
Pasal 4
a. telah berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 tahun dapat diterima.
Bagian Kedua
SMP
Pasal 5
SMP
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP/MTs adalah:
a. telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;
b. memiliki Ijazah/STTB dan SKHUN atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama;
a. telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;
b. memiliki Ijazah/STTB dan SKHUN atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama;
c. menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1
d. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru.
d. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru.
Bagian Ketiga
RSBI
Pasal 6
RSBI
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru SD RSBI dan SMP RSBI mengacu pada pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pedoman Penyelenggaraan RSBI dengan persetujuan Dinas Pendidikan.
Bagian Keempat
Sekolah Kelas Olahraga
Pasal 7
Sekolah Kelas Olahraga
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Kelas Olahraga diatur sebagai berikut:
a. persyaratan umum mengikuti persyaratan di sekolah reguler;
b. memiliki sertifikat/piagam penghargaan di bidang olahraga di tingkat kabupaten, nasional atau internasional.
a. persyaratan umum mengikuti persyaratan di sekolah reguler;
b. memiliki sertifikat/piagam penghargaan di bidang olahraga di tingkat kabupaten, nasional atau internasional.
Bagian Kelima
SD dan SMP Inklusi
Pasal 8
SD dan SMP Inklusi
Pasal 8
(1) SD dan SMP yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Inklusi diwajibkan menerima calon peserta didik baru bagi anak berkebutuhan khusus.
(2) SD dan SMP wajib menerima calon peserta didik baruAnak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan selanjutnya Kepala Sekolah mengusahakan sarana dan prasarana beserta guru pembimbung khusus yang memandai.
BAB IV
PENGELOLAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PENGELOLAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 9
(1) Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah sesuai dengan Jadwal Pendaftaran ;Pelaksanaan
Pasal 9
(2) Tahapan pelaksanaan PPDB dmeliputi :
a. publikasi ke masyarakat;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
c. pengumuman hasil seleksi; dan
d. pendaftaran ulang.
Bagian Kedua
Jadwal Pendaftaran
Pasal 10
Jadwal pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :Jadwal Pendaftaran
Pasal 10
(1) SD Negeri
a. Pendaftaran
1) Hari : Senin s.d Kamis
2) Tanggal : 25 s.d 28 Juni 2012
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
b. Seleksi : Kamis 28 Juni 2012 Pukul 13.30 WIB
c. Pengumuman : Jum’at 29 Juni 2012 Pukul 08.00 WIB
d. Pendaftaran Ulang : Jumat dan Sabtu, 29 dan 30 Juni 2012
(2)SD Swasta
a. Pendaftaran
1) Hari : Senin s.d Sabtu
2) Tanggal : 25 s.d 30 Juni 2012
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
b. Seleksi : Senin 2 Juli 2012 Pukul 08.00 s.d 10.00 WIB
c. Pengumuman : Senin 2 Juli 2012 Pukul 08.00 s.d 10.00 WIB
d. Pendaftaran Ulang : Senin, 2 Juli 2012 Pukul 11.00 WIB
: Selasa dan Rabu 3 dan 4 Juli 2012
(3) SMP Negeri
a. Pendaftaran
1) Hari : Rabu s.d Jum;at
2) Tanggal : 4 s.d 6 Juli 2012
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
(Hari Jum’at s.,d Pukul 11.00)
b. Seleksi : Jum’at 6 Juli 2012 Pukul 13.00 WIB s.d selesai.
c. Pengumuman : Sabtu 7 Juli 2012 Pukul 10.00 WIB
d. Pendaftaran Ulang : Sabtu dan Senin 7 dan 9 Juli 2012
4)SMP Swasta
a. Pendaftaran
1) Hari : Rabu s.d Senen
2) Tanggal : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
3) Waktu (Hari Jum’at s.,d Pukul 11.00)
b. Seleksi : Selasa, 10 Juli 2012 Pukul 08.00 s.d 10.00 WIB
c. Pengumuman : Selasa, 10 Juli 2012 Pukul 11.00 WIB
d. Pendaftaran Ulang : Rabu dan Kamis 11 dan 12 Juli 2012
5) SD RSBI dan SMP RSBI pelaksanaan pendaftaran s.d pendaftaran ulang dilaksankan sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
6) Sekolah Kelas Olahraga
Pendaftaran, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang pada bulan Juni 2012
7) SMP Terbuka Pendaftaran SMP Terbuka dilaksanakan tanggal 13 s.d 31 Juli 2012.
8) Sekolah yang belum terpenuhi jumlah kouta diperbolehkan menerima peserta didik baru sampai dengan hari Senin Tanggal 16 Juli 2012 dengan izin Kepala Dinas Pendidikan.
9) Sekolah dapat menerima siswa retrivel sampai dengan bulan September 2012.
Bagian Keempat
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 11
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 11
(1) Sekolah wajib menyediakan formulir pendaftaran calon peserta didik baru dan pernyataan mengikuti agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh guru yang seagama.
(2) Calon peserta didik SD yang mendaftarkan diri pada sekolah tertentu wajib menyerahkan fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir dan isian formulir pendaftaran dari SD/MI yang bersangkutan
(3) Calon peserta didik SMP yang mendaftarkan diri pada sekolah tertentu, wajib menyerahkan SKHUN/SKHUASBN/SKHUASDA asli/SKHUN Paket A (asli), Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama serta isian formulir dari sekolah yang bersangkutan dan apabila diminta kembali sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri.
(4) Pendaftaran calon peserta didik SMP Terbuka di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) atau dapat melalui Guru Pembimbing/Guru Pamong.
(2) Calon peserta didik SD yang mendaftarkan diri pada sekolah tertentu wajib menyerahkan fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir dan isian formulir pendaftaran dari SD/MI yang bersangkutan
(3) Calon peserta didik SMP yang mendaftarkan diri pada sekolah tertentu, wajib menyerahkan SKHUN/SKHUASBN/SKHUASDA asli/SKHUN Paket A (asli), Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama serta isian formulir dari sekolah yang bersangkutan dan apabila diminta kembali sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri.
(4) Pendaftaran calon peserta didik SMP Terbuka di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) atau dapat melalui Guru Pembimbing/Guru Pamong.
Seleksi
Pasal 12
Pasal 12
(1) sekolah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik jika pendaftar melebihi daya tampung sekolah/madrasah yang bersangkutan.
(2) seleksi calon peserta didik kelas I SD/MI dilakukan semata-mata berdasarkan usia dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA.
(3) seleksi calon peserta didik kelas VII SMP/MTs dilaksanakan dengan menggunakan SKHUN 3 (tiga) mata pelajaran/SKHUASBN/SKHUASDA.ditambah dan/atau pertambahan nilai sesuai surat keterangan penambahan nilai dari Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama.
(2) seleksi calon peserta didik kelas I SD/MI dilakukan semata-mata berdasarkan usia dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA.
(3) seleksi calon peserta didik kelas VII SMP/MTs dilaksanakan dengan menggunakan SKHUN 3 (tiga) mata pelajaran/SKHUASBN/SKHUASDA.ditambah dan/atau pertambahan nilai sesuai surat keterangan penambahan nilai dari Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama.
Bagian Keenam
Jumlah Peserta Didik Baru
Pasal 13
Jumlah Peserta Didik Baru
Pasal 13
Jumlah peserta didik baru di setiap sekolah sesuai dengan kouta yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul (Daftar Kouta
Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2012/2013).
Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2012/2013).
Bagian Kedua
Pemantauan dan Pengawasan
Pasal 14
Pemantauan dan Pengawasan
Pasal 14
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
BAB
HARI AWAL MASUK SEKOLAH dan MASA ORIENTASI SISWA
Pasal 15
1, Hari awal masuk SD dan SMP hari Senin tanggal 16 Juli 2012HARI AWAL MASUK SEKOLAH dan MASA ORIENTASI SISWA
Pasal 15
2. Masa Oriientasi Siswa (MOS) tanggal 16 s.d 18 Juli 2012.
3. MOS tidak boleh memberatkan siswa dan bersifat edukatif.
BAB
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
1. Laporan singkat dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPDB dari sekolah/madrasah ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul
2. Laporan lengkap dilakukan setelah pendaftaran ulang oleh SD dan SMP ke DinasPendidikan Dasar Kabupaten Bantul.
3. Apabila terdapat kekeliruan didalam pedoman ini akan dilakukan pembetulan;
4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul
4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul
BAB
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17a
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17a
Ditetapkan di Bantul
Pada Tanggal 24 Mei 2012
Kepala Dinas Pendidikan Dasar
Kabupaten Bantul
Pada Tanggal 24 Mei 2012
Kepala Dinas Pendidikan Dasar
Kabupaten Bantul
Ttd
Drs. H. SAHARI
NIP 19540124 197402 1001
1. Bupati Bantul sebagai Laporan
2. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul
3. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul
0 komentar:
Posting Komentar